Larangan Mengangkut Barang Berlebih dengan Mobil Penumpang

Seringkali kita membawa barang-barang kedalam mobil pribadi ketika bepergian, seperti gambar diatas seringkali juga kita membawa barang-barang berlebih ke dalam mobil pribadi kita. Sobat sekalian tau ngak sih???? ternyata mengangkut barang dengan mobil penumpang ada aturannya lhoooo!!!!

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan “mobil penumpang/mobil pribadi” adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Sedangkan yang dimaksud dengan “mobil barang”, adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.

Naahhhh!!! sedangkan aturan membawa barang pada mobil pribadi diatur dengan lengkap sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Jadi, ketentuan pada Pasal 307 UU LLAJ merupakan sanksi pidana bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang yang melanggar Pasal 169 UU LLAJ.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara bunyi lengkap Pasal 169 UU LLAJ adalah:

(1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.
(3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.
(4) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a.    alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b.    alat penimbangan yang dapat dipindahkan.

Tata Cara Pemuatan Barang dalam Mobil Penumpang

Berikut kami jelaskan tata cara pengangkutan barang pada mobil penumpang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”).

Dalam konteks pertanyaan Anda, apabila memang pengangkutan barang tersebut dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis, meliputi:[2]

a.    tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
b.    barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan
c.    jumlah barang yang diangkut tidak melebihi dayaangkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

Selain itu, Angkutan barang dengan menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor harus memperhatikan faktor keselamatan. Oleh karena itu, selain memenuhi persyaratan teknis di atas, Anda wajib memperhatikan faktor keselamatan agar kendaraan tersebut tidak melebihi muatan dan berisiko kecelakaan lalu lintas.

Jadi, selama Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa saja menggunakan mobil penumpang jenis itu untuk mengangkut barang.

Risiko Hukum Melanggar Aturan Pengangkutan Barang oleh Mobil Penumpang

Jika Anda didapati tidak memenuhi persyaratan pengangkutan barang dengan mobil penumpang serta tidak memperhatikan faktor keselamatan, maka hal ini merupakan suatu pelanggaran hukum. Akibatnya, Penyidik Kepolisian di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas.

Bagi sobat sekalian yang mempunyai kebutuhan pengangkutan barang secara rutin maupun sesekali, kami rajablindvan.com memberikan layanan :

  1. Sewa Gran Max blind van/box Harian
  2. Sewa Gran Max blind van/box Mingguan
  3. Sewa Gran Max blind van/box Bulanan

Sobat sekalian bisa menghubungi kami di :

RAJABLINDVAN JABODETABEK
GEMA PESONA ESTATE
Blok G No.6
Kel. Sukmajaya Kec.Sukmajaya
Kota Depok
✆   Call Us +62815-1022-2444

RAJABLINDVAN SEMARANG
GRAHA TAMAN BUNGA – BSB CITY
Blok D9 No.5
Kel. Kedungpani Kec. Mijen
Kota Semarang
✆   Call Us +62812-1151-073


1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.